UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1951
Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter Dan Dokter Gigi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1951 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 44 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Juli 1951 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Wajib Kerja Sarjana
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang