Undang-undang Nomor 76 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 24 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 78 Tahun 1954) dan Undang-undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 76 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 78 TAHUN 1954) DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1956 MENGENAI PENGGANTIAN PERKATAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1424 |
Jumlah diDownload | 22 |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 163 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Desember 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-tanah Perkebunan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-tanah Perkebunan