Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1998
TentangPERUBAHAN UU 3-1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 1998
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan175
Nomor Tambahan3787
Tanggal Pengundangan01 Oktober 1998
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1998