UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1999
Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1998
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PERUBAHAN UU 3-1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1998 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Agustus 1999 |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 144 |
Nomor Tambahan | 3876 |
Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 3-1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999