Undang-undang Nomor 7 Tahun 1961 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1961
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum