Undang-undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1950 |
| Tentang | PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 13257 |
| Jumlah diDownload | 19103 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah