Undang-undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1950
TentangPERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :