Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 Tentang Wajib-militer
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 66 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | WAJIB-MILITER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6239 |
| Jumlah diDownload | 430 |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 117 |
| Nomor Tambahan | 1651 |
| Tanggal Pengundangan | 20 Agustus 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1960 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 66 Tahun 1958 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer