Undang-undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 27 |
Nomor Tambahan | 380 |
Tanggal Pengundangan | 23 Maret 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang