Undang-undang Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 61 |
Nomor Tambahan | 584 |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri