Undang-undang Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1954
TentangPENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 25 TAHUN 1953) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5153
Jumlah diDownload262
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan584
Tanggal Pengundangan18 Mei 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum