Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1992
TentangBENDA CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan3470
Tanggal Pengundangan21 Maret 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum