Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1992
TentangBENDA CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10576
Jumlah diDownload616
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan3470
Tanggal Pengundangan21 Maret 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum