UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1976
Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1976 |
Tentang | TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Juni 1976 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976