Undang-undang Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1972
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 1972
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1972
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan2991
Tanggal Pengundangan13 Desember 1972
Pejabat Pengundangan