Undang-undang Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 13 |
Tahun | 1967 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 Tentang Perobahan Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (l.n. Tahun 1967 No. 33)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1969 Tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968