Undang-undang Nomor 1 Tahun 1968 Tentang Perobahan Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (l.n. Tahun 1967 No. 33)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1968 |
Tentang | PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 (L.N. TAHUN 1967 NO. 33) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968