UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1952
Pembebasan Bea-masuk Untuk Barang-barang Berupa Kiriman-kiriman Hadiah Yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal Atau Kebudayaan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1952 |
Tentang | PEMBEBASAN BEA-MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1952 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 44 |
Nomor Tambahan | 259 |
Tanggal Pengundangan | 29 Juli 1952 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1960 Tentang Peleburan Bank Industri Negara ke dalam Bank Pembangunan Indonesia