Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1952
TentangPEMBEBASAN BEA-MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan259
Tanggal Pengundangan29 Juli 1952
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :