Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun2007
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan4778
Tanggal Pengundangan06 November 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :