UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 45 |
Tahun | 2007 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 133 |
Nomor Tambahan | 4778 |
Tanggal Pengundangan | 06 November 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Uu 45-2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008