UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2008
Perubahan Uu 45-2007 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Mei 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 63 |
Nomor Tambahan | 4848 |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008