Undang-undang Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1978
TentangPERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 1978
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan3123
Tanggal Pengundangan26 Juli 1978
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum