Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 Tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (stbl. 1847:23)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1971
TentangPERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 54 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (STBL. 1847:23)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum