Undang-undang Nomor 4 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Uu 2-1958 Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Ri dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan