Undang-undang Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1958
TentangPERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Uu 2-1958 Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Ri dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang