Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Perubahan Atau Penambahan Nama Keluarga

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1961
TentangPERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum