Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia