UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1953
penetapan "undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, Tentang Pengubahan Dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951, TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANASI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 82 |
Nomor Tambahan | 486 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1951 Tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan