Undang-undang Nomor 23 Tahun 1951 Tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1953 Tentang penetapan "undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, Tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang