Undang-undang Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/1996

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1997
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan3712
Tanggal Pengundangan08 Oktober 1997
Pejabat Pengundangan