Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1995/1996

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1995
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 1995
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6650
Jumlah diDownload335
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan3588
Tanggal Pengundangan31 Maret 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945