Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1995/1996

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1995
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 1995
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan3588
Tanggal Pengundangan31 Maret 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945