Undang-undang Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang Undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Juni 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 70 |
Nomor Tambahan | 2562 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 1963 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor