Undang-undang Nomor 24 Tahun 1968 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 24 |
| Tahun | 1968 |
| Tentang | TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 1968 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6422 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1968 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 78 |
| Nomor Tambahan | 2878 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1968 |
| Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang