UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 1953
Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950� (lembaran-negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 24 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 74 |
Nomor Tambahan | 479 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Perubahan Uu No. 15 Tahun 1950 Ri Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-progo