Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Perubahan Uu No. 15 Tahun 1950 Ri untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-progo
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PERUBAHAN UU NO. 15 TAHUN 1950 RI UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1951 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 101 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 1951 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950� (lembaran-negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang