Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Perubahan Uu No. 15 Tahun 1950 Ri untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-progo

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1951
TentangPERUBAHAN UU NO. 15 TAHUN 1950 RI UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sleman di Provinsi Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Istimewa Yogyakarta
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1932
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan1951
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 1951
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950� (lembaran-negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum