Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Perubahan Uu No. 15 Tahun 1950 Ri untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-progo

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1951
TentangPERUBAHAN UU NO. 15 TAHUN 1950 RI UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1951
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 1951
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950� (lembaran-negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum