UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1991
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1991 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/92 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1991 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26 |
Nomor Tambahan | 3436 |
Tanggal Pengundangan | 20 Maret 1991 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992