Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1992
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 1992
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan3488
Tanggal Pengundangan24 Agustus 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum