Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Perubahan Uu 16-1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 5-1975
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1985 |
Tentang | PERUBAHAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 5-1975 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Januari 1985 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7227 |
Jumlah diDownload | 317 |
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2 |
Nomor Tambahan | 3282 |
Tanggal Pengundangan | 07 Januari 1985 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Perubahan Uu 16-1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Uu 2-1985
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1983 Tahun 1983 Tentang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1983 Tahun 1983 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1983 Tahun 1983 Tentang Pemilihan Umum