Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Iii/mpr/1983 Tahun 1983 Tentang Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
NomorIII/MPR/1983
Tahun1983
TentangPEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Perubahan Uu 16-1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 5-1975