Undang-undang Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1970
TentangPENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1959 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11222
Jumlah diDownload303
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum