Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1959 |
Tentang | LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9033 |
Jumlah diDownload | 307 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia