Undang-undang Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) Menjadi Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 2561 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan