Undang-undang Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) Menjadi Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Juni 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 2561 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 1963 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa