Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1953 |
Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6300 |
Jumlah diDownload | 231 |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 5 |
Nomor Tambahan | 670 |
Tanggal Pengundangan | 01 Desember 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur