Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1964
TentangKETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanDR. SUBANDRIO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum