Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Wajib Kerja Tenaga Para-medis

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1964
TentangWAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanDR. SUBANDRIO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum