UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1953
Merawat Orang-orang Miskin Dan Orang-orang Yang Kurang Mampu
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1953 |
Tentang | MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 48 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 November 1953 |
Pejabat Pengundangan |