UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2001

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2001
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2001
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan113
Nomor Tambahan4133
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2001
Pejabat Pengundangan