UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1958
Penetapan "undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "tembakau" (krosok Centrale)" (lembaran-negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI BADAN URUSAN "TEMBAKAU" (KROSOK CENTRALE)" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 34) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 58 |
Nomor Tambahan | 1614 |
Tanggal Pengundangan | 26 Juni 1958 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas)