Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Tanda Kehormatan Bintang "jalasena"

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1968
TentangTANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 1968
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4747
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan1968
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan2866
Tanggal Pengundangan07 Desember 1968
Pejabat PengundanganALAMSJAH
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang