Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Tanda Kehormatan Bintang "jalasena"
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1968 |
Tentang | TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA" |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 1968 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4747 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1968 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 64 |
Nomor Tambahan | 2866 |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 1968 |
Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang