Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1962 , Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang Undan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1962 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1962 , TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 8) MENJADI UNDANG UNDAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobilisasi dan Demobilisasi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9572 |
Jumlah diDownload | 259 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara