Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 1961 |
| Tentang | TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Juni 1961 |
| Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3172 |
| Jumlah diDownload | 105 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang