Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1961 |
Tentang | TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Juni 1961 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3024 |
Jumlah diDownload | 26 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang