Undang-undang Nomor 14 Tahun 1951 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1951
TentangPENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8096
Jumlah diDownload292
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum