Undang-undang Nomor 1 Tahun 1949 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1949
TentangPENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum