UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1995
Perhitungan Anggaran Belanja Tahun 1993/1994
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 13 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PERHITUNGAN ANGGARAN BELANJA TAHUN 1993/1994 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 1995 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 84 |
Nomor Tambahan | 3615 |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 1995 |
Pejabat Pengundangan |